Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kobacoid/public_html/halojapin.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Menengok Sistem Pengadilan di Zaman Pendudukan Jepang - Halo Japin
Berita Jepang dan Indonesia Terkini

Menengok Sistem Pengadilan di Zaman Pendudukan Jepang


halojapin.com. Saat Jepang menduduki Indonesia, ada banyak perubahan. Salah satunya adalah di lembaga pengadilan.

Dalam sejarahnya Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala Undang-Undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.

Sesuai dengan karakteristik dan tujuan perang Jepang waktu itu, yang pertama-tama dibentuk oleh pemerintah militer Jepang adalah peradilan yang melindungi militer atau Gunritukaigi. Pembentukan Gunritukaigi ini didasarkan pada Osamu Gunrei Nomor 2/1942 yang dimana lembaga hukum ini berwenang mengadili tindak pidana yang pada pokoknya dikualifikasikan sebagi kejahatan yang bersifat menggangu, menghalang-halangi dan melawan Bala tentara Jepang. Adapun jenis hukuman dapat berupa pidana penjara, pidana pembuangan, pidana denda hingga pidana mati.

Selain peradilan yang bersifat melindungi kepentingan milter, Jepang juga membentuk Gunsei Hoin yaitu Pengadilan Pemerintah Balatentara dan Gunsei Kensatu Kyoku atau Kejaksanaan Pemerintah Balatentara.
Tidaak hanya itu organisasi dan struktur badan peradilan di bawah pendudukan Jepang juga dirubah, walaupun pada Walapun sama dengan organisasi dan struktur badan peradilan sebelumnya. Adapun perubahan yang mendasar yang dilakukan pada pendudukan Jepang adalah sebagai berikut:


1) Dihapuskannya perbedaan antara peradilan Gubernemen dan Peradilan Bumi Putera;
2) Hakim untuk golongan Eropa dihapuskan;
3) Hakim untuk golongan Bumi Putera kekuasaannya diperluas sehingga meliputi semua
golongan;
4) Penghapusan kewenangan mengadili pada tingkat pertama dari Raad van Justitie dan Hooggerechtshof;
5) Penghapusan peradilan Residentiegerecht;
6) Perubahan istilah-istilah badan peradilan


Peradilan Jepang kemudian menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon tentang mendirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada seperti Gun Hoon atau Pengadilan Kawedanan, Ken Hooin atau Pengadilan kabupaten. Kemudian ada juga Keizai Hooin atau Pengadilan kepolisian, Tihoo Hooin atau Pengadilan Negeri, Kooto Hooin atau Pengadilan Tinggi dan Saikoo Hooin atau Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *