Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kobacoid/public_html/halojapin.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Duit Gulden Jepang atau Gulden Jawa - Halo Japin
Berita Jepang dan Indonesia Terkini

Duit Gulden Jepang atau Gulden Jawa

Foto dok. bi.go.id

Gulden Jepang terdiri dari dua jenis kertas uang, yaitu gulden Jepang besar senilai 100 gulden dan gulden Jepang kecil senilai 1, 5, 10, 50 sen

halojapin.com. Uang pada zaman pendudukan kepang dikenal dengan Gulden Jepang atau Gulden Jawa. Atau ada yang menyebutnya dengan Roepiah Jepang. Dalam masa tersebut ada dua jenis uang kertas yaitu gulden Jepang besar senilai 100 gulden dan gulden Jepang kecil dengan nilai 1,5,10 dan 50 sen.  

Pendudukan Jepang yang ditandai penyerahan kekuasaan oleh Letnan Jenderal H. Ter Poorten sebagai Panglima Angkatan Perang Hindia Belanda kepada Letnan Jenderal Hitoshi Imamura dari pada 8 Maret 1942 memang mengubah segalanya, termasuk mata uang. Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia (1942-1945), Jepang memperkenalkan mata uang baru yang digunakan yaitu  “gulden Jepang” atau “gulden Jawa” yang juga populer dikenal sebagai “roepiah Jepang”.

Gulden Jepang terdiri dari dua jenis kertas uang, yaitu gulden Jepang besar senilai 100 gulden dan gulden Jepang kecil senilai 1, 5, 10, 50 sen. Uang logam Jepang juga digunakan di Indonesia pada masa itu, namun jumlahnya sangat sedikit.

Pemerintah masa pendudukan, Jepang memang mencetak uang baru namun tetap mempertahankan nilai mata uang lama yaitu gulden. Jepang mencetak mata uang gulden baru sesuai standard Jepang sebagai alat pembayaran yang sah selama masa pendudukan Jepang di Indonesia. Pada masa itu satuan mata uang gulden tetap dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Hal dilakukanagar harga barang-barang tetap stabil.

Uang kertas gulden ini dicetak di Djakarta Insiatsu Kodjo. Dalam uang kertas emisi 1942 terdapat tulisan De Japansche Regeering (Pemerintah Jepang). Nilai yang dikeluarkan adalah 1 sen, 5 sen, 10 sen, ½ gulden, 1 gulden, 5 gulden, dan 10 gulden. Namun pada tahun 1943 uang kertas emisi berganti nama menjadi Roepiah dengan nominal yang dikeluarkan yaitu ½ roepiah, 1 roepiah, 5 roepiah, 10 roepiah, 100 roepiah.

Pemerintah masa pendudukan, Jepang memang mencetak uang baru namun tetap mempertahankan nilai mata uang lama yaitu gulden. Jepang mencetak mata uang gulden baru sesuai standard Jepang sebagai alat pembayaran yang sah selama masa pendudukan Jepang di Indonesia.

Di tengah uang kertas tersebut bertuliskan Dai Nippon Teikoku Seihu. Ciri khas dalam uang gulden pada masa pendudukan Jepang adalah terdapat kode huruf dalam bagian depan uang. Kode yang ada dalam uang tersebut huruf “S”. Huruf “S” ini adalah tanda bahwa uang tersebut dikeluarkan pemerintah Jepang dan berlaku di wilayah Hindia Belanda (Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *