halojapin.com. Ada ajakan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bagi yang ingin kerja ke Jepang. Menaker mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang untuk memanfaatkan skema penempatan sebagai tenaga kerja dengan keterampilan khusus (Specified Skilled Worker/SSW).
“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan persnya. Ida kemudian menjelaskan ada kesepakatan antara Indonesia dan Jepang tentang skema SSW ini pada Maret 2023. Ida menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW di berbagai daerah.
Terkait biaya, Ida menyatakan penempatan telah ada aturannya melalui Keputusan Kepala BP2MI. “Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P-to-P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang. Hal tersebut sebagaimana kesepakatan secara bilateral,” ujarnya.
Menaker menyebut bahwa implementasi proses penempatan skema P-to-P berlangsung secara bertahap. Prosesnya mulai dari publikasi, sosialisasi, dan diseminasi, kepada seluruh stakeholders dan masyarakat. “Kemudian berlanjut dengan pembukaan skema penempatan P-to-P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya.
Selain itu proses penempatan skema P-to-P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia dan Jepang. Agensi di Indonesia adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Sedangkan penempatan di Jepang atau Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).
P3MI dan JEPSP
P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kemnaker untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri. Adapun JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja asing di Jepang.
Menaker mengatakan pembukaan skema P-to-P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Organisasi Pemberi Kerja Jepang (Japanese Accepting Organization/JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian nantinya jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat.
“Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing. Selain itu budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill,” ujar Menaker Ida Fauziyah. ***