halojapin.com. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) diminta untuk memperketat aturan terkait dengan calon pekerja yang ingin bekerja di Jepang. Hal ini dikatakan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang dan Federasi Mikronesia Heri Akhmadi.
Pernyataan Heri Akhmadi ini menyusul sejumlah kasus yang melibatkan tenaga kerja Indonesia yang ada di Jepang. Disebutkan belum lama ini ada pekerja Indonesia yang melakukan tindakan bunuh diri. Bahkan ada pekerja Indonesia yang terlibat dalam perampokan mini market. Untuk kasus yang kedua, pihak KBRI sudah menyediakan pengacara.
“Kami mengingatkan kepada pihak baik pengirim tenaga kerja itu sendiri dan juga lembaga di mana dia bekerja untuk melakukan lebih ketat lagi. Namun dibandingkan dengan negara lain kasus Indonesia di Jepang itu relatif jauh lebih kecil,” kata Heri saat ditemui di Tokyo, Selasa
Sementara itu Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto mengatakan pihaknya menyediakan hotline 24 jam melalui dua nomor kontak, di antaranya +818035068612 dan +818049407419 dan grup aplikasi WhatsApp.
“Laporan tidak harus dari yang bersangkutan, bisa dari temannya atau dari masyarakat nanti kami tindak lanjuti karena memang kami tidak bisa menjangkau semua ya. Pasti harus ada laporan dari yang bersangkutan atau orang-orang di sekelilingnya,” katanya.
Sedangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka juga tengah melakukan pendataan kembali WNI di 17 prefektur wilayah kerjanya melalui lapor di portal peduliwni.kemlu.go.id KJRI menugaskan tim yang beranggotakan enam orang untuk menghubungi WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Osaka untuk segera lapor diri.
Pendataan tersebut bertujuan agar KJRI dapat memberikan bantuan cepat dan tepat bagi WNI yang membutuhkan bantuan, seperti sakit, kondisi darurat dan bencana alam. Selain itu, data yang masuk di Peduli WNI juga akan menjadi basis data untuk daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri untuk Pemilu 2024.***