HALO JAPIN. Bekerjasama dengan sebuah perusahaan Jepang, Kementerian Ketenagakerjaan mempersiapkan program pelatihan pilot project calon perawat lansia. Nantinya calon perawat ini bisa bekerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Workers (SSW). Pilot project ini menjadi sebuah peluang besar bagi sumberdaya manusia Indonesia yang ingin bekerja sebagai perawat lansia di Jepang.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam siaran persnya. “Hal ini tentunya merupakan peluang sangat baik bagi SDM Indonesia yang ingin bekerja sebagai perawat lansia/ caregiver di Jepang mengingat Jepang tertarik atas kemampuan dan sikap tenaga kerja Indonesia yang dikenal dengan ramah dan sopan,” katanya.
Ida mengatakan bahwa setelah menyelesaikan pelatihan ini, para lulusan berkesempatan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai standar Jepang. “Apabila lulus maka berkesempatan untuk bekerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Workers atau SSW,” kata Menaker Ida.
Menurut Ida, saat ini Jepang membutuhkan SDM yang tinggi karena banyak penduduknya telah memasuki usia lanjut. Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah Jepang mendorong penerimaan peserta magang maupun tenaga kerja asing melalui skema SSW.
Sebagai informasi skema Specified Skilled Workers(SSW) atau yang dikenal dengan pekerja berketerampilan khusus ini adalah status izin tinggal yang dibuat agar orang asing dapat berkiprah lebih lanjut di Jepang.
Munculnya skema SSW bagi para pekerja asing di Jepang dimulai pada April 2019 dimana pemerintah Jepang menetapkan status izin tinggal baru. Dengan skema ini Jepang menerima pekerja asing yang siap bekerja di beberapa bidang industri Jepang. Delapan negara diberi kesempatan mengirim tenaga kerja ke Jepang dengan status SSW, yaitu Indonesia, Filipina, Vietnam, RRT, Kamboja, Thailand, Myanmar dan 1 negara Asia lainnya.
Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. SSW terdiri ada yang diberi ijin tinggal selama 5 tahun ada juga yang izinnya 5 tahun dan kontrak diperpanjang sesuai kebutuhan. Pekerja SSW tipe yang dikontrak selama 5 tahun tanpa diperpanjang tidak dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di Jepang.***