Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kobacoid/public_html/halojapin.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Jepang Akan Longgarkan Lagi Aturan Pakai Masker - Halo Japin
Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Jepang Akan Longgarkan Lagi Aturan Pakai Masker

Sumber foto; :farmalkes.kemkes.go.id

HALO JAPIN. Pemerintah jepang tampaknya akan melonggarkan kembali aturan pakai masker selama pandemi COVID 19. Otoritas Jepang saat ini sedang mempertimbangkan larangan memakai masker pada kepada tamu hotel.


Dilaporkan oleh Fuji News Network bahwa pemerintah Jepang akan mengajukan rancangan aturan pakai masker pada tamu hotel pada sidang parlemen luar biasa bulan depan. Isinya antara kain adalah merevisi peraturan terkait hotel dan penginapan. “Ini memungkinkan pemerintah Jepang memiliki lebih banyak power, untuk menegakkan protokol kesehatan,” demikian tulis Fuji News Network, Rabu (21/9).

Langkah tersebut diambil ketika Jepang terus melonggarkan pembatasan COVID-19 di perbatasan, membebaskan persyaratan visa bagi turis tertentu dan mencabut batas maksimal jumlah pengunjung per hari. Partai Demokratik Liberal dijadwalkan akan memperdebatkan kelonggaran aturan perbatasan pada Kamis. “Perdana Menteri Jepang akan menyampaikan rencana pelonggaran ini, dalam pidatonya di Bursa Efek New York,” tulis surat kabar Yomiuri.

Sementara itu Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, yang pada Selasa terbang ke AS untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB, kemungkinan akan mengumumkan kelonggaran perbatasan dalam pidatonya di Bursa Efek New York, harian Yomiuri melaporkan. Saat ini, Jepang tidak mewajibkan pemakaian masker tetapi sangat menganjurkan penggunaanya di ruang-ruang tertutup dan angkutan umum. (Dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *