halojapin.com. Untuk memfasilitasi pada investor Jepang, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyiapkan kebijakan keimigrasian baru yaitu second home visa. Hal ini dilakukan untuk memerikan kemudahan dan penyederhanaan proses keimigrasian.
Second home visa adalah jenis visa yang diberikan kepada para investor asing dan juga kalangan lainnya seperti global talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Dengan visa tersebut orang asing bisa menetap di Indonesia lima hingga 10 tahun.
“Kami sedang menyiapkan kebijakan keimigrasian terbaru yaitu second home visa untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi investor asing,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam siaran persnya.
Hal tersebut disampaikan Widodo usai bertemu dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang Takeyama Kenichi di Surabaya, Jawa Timur. Widodo mengundang para investor Jepang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut demi meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia. Dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia akan mengesahkan kebijakan terkait second home visa tersebut. Tujuannya, agar geliat investasi dan perekonomian di Tanah Air terus tumbuh.
Sementara itu, Konjen Jepang Takeyama menyambut positif rencana kebijakan keimigrasian terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dengan memberi kemudahan bagi para investor Jepang untuk menanamkan modal di Indonesia. Kendati demikian, ia juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang kerap dihadapi para investor Jepang khususnya dalam hal perizinan visa dan izin tinggal keimigrasian.
“Kami menyambut baik kebijakan second home visa dan berharap Bapak Dirjen berkenan meninjau ulang peraturan-peraturan yang menghambat arus investasi baru serta kelancaran operasional perusahaan asing,” ujarnya.(Sumber antaranews.com)