Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kobacoid/public_html/halojapin.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Ditjen Imigrasi Dapat Penghargaan dari Kepolisian Jepang - Halo Japin
Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Ditjen Imigrasi Dapat Penghargaan dari Kepolisian Jepang

HALO JAPIN. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapatkan penghargaan dari Lembaga Kepolisian Jepang. Penghargaan tersebut sebagai apresiasi karena telah berhasil membantu menangkan warga Jepang yang menjadi tersangka kasus penipuan bantuan COVID 19.


Letter of appreciation disampaikan oleh pihak Kedutaan Besar Jepang di Jakarta melalui Kuniyoshi Watanabe selaku Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisasi Jepang. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah membantu pemerintah Jepang dalam kasus warganya yang melakukan penipuan bantuan COVID-19.

Sementara Asisten Komisioner Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo Junichirou Kan mengatakan bahwa jajaran imigrasi Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa pada departemen tersebut dalam investigasi terkait dengan kasus penipuan yang terjadi di Tokyo. “Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara Indonesia, negara ini telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,” kata Junichirou.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa warga negara Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 tertangkap di Lampung dan sudah dideportasi ke Jepang. “Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo Lampung,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulisnya.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisasi, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang.

Penangkapan terhadap MT sendiri berlangsung cepat. Disebutkan bahwa setelah mendapat informasi dari Kedutaan Besar Jepang yang sedang mencari warganya dengan berinisial MT atas dugaan melakukan penipuan bansos COVID-19 di Jepang, Ditjen Imigrasi langsung melakukan pengecekan.Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Pada saat itu MT diduga kuat berada di Lampung.

Divisi Keimigrasian Lampung bersama personel TNI dan Polri serta perangkat desa setempat akhirnya mengamankan MT, kemudian membawa yang bersangkutan ke Jakarta. Selanjutnya, MT dideportasi pada hari Rabu (22/06) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang menggunakan maskapai Japan Airlines JL720.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *