Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kobacoid/public_html/halojapin.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Aturan Baru Masuk ke Jepang dari Indonesia - Halo Japin
Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Aturan Baru Masuk ke Jepang dari Indonesia

Foto : dok.www.worldatlas.com

HALO JAPIN. Mulai dari tanggal 1 Maret, Jepang akan dilaksanakan relaksasi terkait tindakan penanganan perbatasan Jepang. Hal itu seperti yang telah diumumkan pada tanggal 17 Februari dimana diadakan peninjauan kembali untuk tindakan penanganan perbatasan Jepang mulai dari tanggal 1 Maret 2022.
Berikut garis besarnya yang dilansir dari kedutaan besar Jepang di Indonesia :

  1. Masa karantina dll. untuk pendatang akan ditinjau ulang sebagai berikut :
    (1) Pada prinsipnya masa karantina adalah tujuh hari, apabila telah dipastikan negatif melalui pemeriksaan pada hari ketiga, maka setelah itu tidak diperlukan melakukan karantina.
    Akan tetapi untuk negara yang ditunjuk terkait varian Omicron, harus melakukan karantina di fasilitas selama tiga hari.
    (2) Bagi yang sudah melakukan vaksinasi ketiga maka akan diperlakukan sebagai berikut ;
    ・Negara yang ditunjuk : melakukan karantina di tempat kediaman dll. sebagai ganti melakukan karantina di fasilitas karantina.
    ・Bukan negara yang ditunjuk : dibebaskan dari melakukan karantina di tempat kediaman dll.
    (3) Diperbolehkan menggunakan sarana transportasi umum untuk menuju ke tempat kediaman dll. dalam rangka melakukan karantina di tempat kediaman dll. (24 jam setelah pemeriksaan).
  2. Saat ini karena Indonesia adalah negara yang ditunjuk terkait varian Omicron, maka terkait masuk negara Jepang dari Indonesia, adalah sebagai berikut :
    (1)Bagi yang belum melakukan vaksinasi ketiga
    Setelah tiba di Jepang, melakukan karantina wajib selama tiga hari di fasilitas yang ditunjuk kantor karantina, apabila melalui pemeriksaan pada hari ke tiga telah dikonfirmasi hasilnya negatif, maka setelah itu tidak diperlukan untuk melakukan karantina. Untuk biaya penginapan di fasilitas yang ditunjuk kantor karantina, dan pemeriksaan pada hari ke tiga ditanggung oleh pemerintah Jepang.
    (2)Bagi yang sudah melakukan vaksinasi ketiga
    Setelah tiba di Jepang, sebagai gantinya melakukan karantina di fasilitas yang ditunjuk oleh kantor karantina, diminta untuk melakukan karantina mandiri selama tujuh hari di tempat kediaman dll. Apabila pada hari ketiga sudah melakukan pemeriksaan secara sukarela dan telah dikonfirmasi hasilnya negatif, maka setelah itu tidak diperlukan untuk melanjutkan karantina.(Untuk perjalanan dari bandara ke tempat kediaman diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas transportasi umum.)
  3. Sebagai tambahan, mengenai penunjukan jenis vaksin yang valid dan diakui sebagai vaksin ketiga, dan masa karantina apabila mendampingi anak yang belum melakukan vaksinasi dll., saat ini sedang dipertimbangkan oleh pemerintah Jepang, dan akan diumumkan segera setelah ada keputusan.
  4. Selain itu, untuk kedatangan baru warga negara asing diijinkan untuk masuk Jepang untuk tujuan selain wisata, dengan pengawasan dari pihak penanggungjawab yang menerima,. Dan lagi, jumlah total maksimal pendatang akan dinaikkan dari yang saat ini 3500 orang per hari menjadi 5000 orang per hari mulai 1 Maret. (sumber : https://www.id.emb-japan.go.jp/)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *