Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kobacoid/public_html/halojapin.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Di Jepang Pemasaran Terselubung di Media Sosial Akan Ditindak - Halo Japin
Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Di Jepang Pemasaran Terselubung di Media Sosial Akan Ditindak

Ilustrasi (Foto dok. pxherfe.com)

Menurut Badang Konsumen Jepang pemasaran terselubung tersebut masuk dalam kategori definisi “representasi tidak benar” dan dianggap sebagai kegiatan yang dilarang undang-undang

halojapin.com. Mulai 1 Oktober 2023 Pemerintah Jepang akan mengatur pemasaran terselubung yang dilakukan oleh influencer maupun orang yang dibayar untuk mendorong penjualan produk dan layanan kepada pengikutnya.


Menurut Badang Konsumen Jepang pemasaran terselubung tersebut masuk dalam kategori definisi “representasi tidak benar” dan dianggap sebagai kegiatan yang dilarang undang-undang. Terutama mengenai pembayaran yang tidak dibenarkan dan representasi yang menyesatkan.

Di Jepang belum ada ketentuan hukum secara langsung mengatasi pemasaran secara sembunyi-sembunyi atau terselubung ini. Adanya ketentuan tersebut perusahaan akan diingatkan, dinamai, dan dipermalukan, bahkan dihukum jika terbukti melanggar.

Adanya perubahan tersebut disebabkan kekhawatiran yang semakin meningkat terhadap pemasaran produk dan layanan tanpa pengungkapan informasi yang cukup kepada konsumen di media sosial. Menurut badan tersebut, metode pemasaran yang menjadi subjek regulasi adalah metode yang sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasi sebagai iklan atau promosi berbayar.

Adanya perubahan tersebut disebabkan kekhawatiran yang semakin meningkat terhadap pemasaran produk dan layanan tanpa pengungkapan informasi yang cukup kepada konsumen di media sosial.


Regulasi ini ditargetkan pada perusahaan dan bukan pada influencer atau orang lain yang dibayar untuk mempromosikan di media sosial. Selain itu perubahan ini juga bertujuan untuk menentukan apakah unggahan di media sosial adalah iklan atau promosi dengan melihat ada atau tidaknya keterlibatan perusahaan. Termasuk di dalamnya apakah perusahaan memberi instruksi kepada promotor untuk membuat unggahan tertentu atau meminta mereka mengonfirmasi bahwa mereka memenuhi persyaratan untuk melakukan unggahan.

Ketika mereka yang dibayar untuk mempromosikan produk atau layanan melakukannya tanpa instruksi langsung dari perusahaan, badan tersebut akan menyelidiki pertukaran dan hubungan masa lalu antara perusahaan dan orang-orang yang membuat unggahan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.


Panel ahli badan tersebut pada masalah konsumen merilis laporan pada bulan Desember tahun lalu yang mengusulkan regulasi hukum terhadap pemasaran terselubung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *