HALO JAPIN. Pemerintah Jepang akhirnya mengesahkan RUU pembentukan biro khusus polisi siber untuk melawan kejahatan di dunia maya. Pengesahan ini terkait dengan ketergantungan pada komunikasi online telah tumbuh akibat pandemi corona dan meningkatnya peluang kejahatan di dunia maya.
Disebutkan bahwa pemerintah Jepang memberikan persetujuan kabinet pada hari Jumat(28/1) untuk membentuk tim investigasi kejahatan dunia maya khusus di Badan Kepolisian Nasional.
Berdasarkan RUU tersebut, serangan yang sangat merugikan pemerintah pusat dan daerah serta infrastruktur utama, seperti di bidang keuangan, tenaga listrik dan medis, akan didefinisikan sebagai kasus kejahatan dunia maya yang serius.
Setelah disahkannya RUU tersebut, tim polisi siber Jepang ini akan diluncurkan pada 1 April mendatang. Selain departemen kepolisian prefektur, NPA juga akan diberi wewenang untuk melakukan investigasi kejahatan siber termasuk penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Sebelumnya disebutkan munculnya RUU tersebut merupakan bagian dari upaya Jepang untuk memusatkan kegiatan polisi terkait dengan kejahatan dunia maya yang saat ini ditangani oleh banyak biro. Adanya polisi siber ini untuk mengantisipasi meningkatnya dugaan serangan siber yang disponsori negara dari China, Korea Utara, dan Rusia.
Dengan adanya reorganisasi tersebut, kepolisian berencana untuk meningkatkan penyelidikan kejahatan dunia maya menggunakan teknologi canggih serta kerjasama dengan pihak kepolisian dari berbagai negara.
Tercatat jumlah kasus kejahatan dunia maya di Jepang yang telah dikonfirmasi oleh polisi secara nasional mencapai 12.275 pada tahun 2021. Angka tersebut naik sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya.
Salah satunya adalah serangan Ransomware, yang menggunakan malware untuk mengenkripsi file komputer dan membuat mereka tidak dapat diakses sampai pengguna membayar uang tebusan, menjadi masalah serius, mengganggu operasi di rumah sakit dan institusi lain.***